Disperindag Kutim Bisa Terbitkan IPSKA, Mudahkan Pelaku Usaha Ekspor

img

Plt Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Andi Nur Hadi  Putra

POSKOTAKALTIMNEWS.COM,KUTIM- Plt Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Andi Nur Hadi  Putra mengatakan, bahwa Disperindag Kutim telah resmi menjadi Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal (IPSKA). Hal ini merupakan kabar baik bagi para pelaku usaha di Kutim yang ingin melakukan ekspor produknya.

Andi menerangkan dengan menjadi IPSKA, perusahaan atau instansi yang melakukan ekspor dari Kutim tidak perlu lagi mengurus Surat Keterangan Asal (SKA) ke Kementerian Perdagangan (Kemendag). Mereka cukup mengurusnya melalui Disperindag Kutim.

“Untuk  sekarang ini di website penerbitan SKA sudah ada pilihannya Kutai Timur, kalau kemarin-kemarin kan belum. Kami bersyukur atas kepercayaan ini," ungkap Plt Kepala Disperindag Kutim, " ungkapnya saat ditemui di ruangannya, Selasa (5/12/2023).

Ia mengatakan menjadi IPSKA merupakan salah satu upaya Pemkab Kutim untuk meningkatkan ekspor produk lokal. Dengan demikian, Pemkab Kutim dapat memonitor jenis dan kuantitas produk ekspor yang dilakukan oleh perusahaan di Kutim.

Selain itu, perusahaan atau eksportir dari Kutim juga akan mendapatkan keuntungan jika mengirimkan produknya melalui IPSKA terlebih dahulu. Salah satunya adalah biaya transportasi hingga operasional bisa lebih murah bahkan bisa sampai nol persen.

"Banyak persyaratannya, yang jelas letak geografis, apa saja yang diekspor, seberapa sering melakukan ekspor, dan lain-lain," ujarnya.

Dengan  IPSKA, diharapkan ekspor produk lokal dari Kutim dapat meningkat. Hal ini tentunya akan berdampak positif bagi perekonomian daerah dan membuka peluang kerja baru bagi masyarakat Kutim.

"Menjadi IPSKA memudahkan perusahaan atau instansi di Kutim untuk mengurus SKA. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan ekspor produk lokal dari Kutim," ujar Andi.

Pemkab Kutim dapat memonitor jenis dan kuantitas produk ekspor yang dilakukan oleh perusahaan di Kutim. Hal ini dapat membantu Pemkab Kutim untuk meningkatkan pengawasan terhadap ekspor produk lokal.

Perusahaan atau eksportir dari Kutim dapat mendapatkan keuntungan jika mengirimkan produknya melalui IPSKA terlebih dahulu. Salah satunya adalah biaya transportasi hingga operasional bisa lebih murah bahkan bisa sampai nol persen.

Ia berharap  ada peningkatan ekspor produk lokal akan berdampak positif bagi perekonomian daerah. Hal ini tentunya akan membuka peluang kerja baru bagi masyarakat Kutim," pungkasnya.(adv/nan)